Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
(1) Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam surat kuasa untuk membayar telah dibayar lunas. (2) Syarat-syarat kelengkapan administrasi Permohonan Peninjauan Kembali diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak. (3) Dalam hal Permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan lengkap, maka Panitera Pengadilan Pajak wajib: a. membubuhkan cap, tanggal dan hari diterimanya permohonan Peninjauan Kembali pada surat permohonan Peninjauan Kembali; b. membuat akta Permohonan Peninjauan Kembali; dan
c. mencatat permohonan tersebut ke dalam register induk perkara dan register permohonan Peninjauan Kembali khusus untuk itu. (4) Dalam hal Permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada Pemohon. (5) Besarnya biaya proses Peninjauan Kembali perkara Pengadilan Pajak ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
