Pasal 8
BAB 2 — DISIPLIN KERJA HAKIM
(1) Hakim yang tidak masuk kerja di luar kedinasan wajib
mendapat izin tertulis dari Ketua/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah ini. (2) Bagi Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Panitera/Hakim yang menduduki jabatan struktural, atau pejabat yang ditunjuk. (3) Apabila hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya keperluan dinas berdasarkan perintah/disposisi pimpinan, maka surat tugas/disposisi pimpinan tersebut berlaku sebagai izin tertulis. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan untuk paling lama 2 (dua) hari kerja. (5) Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan secara tertulis. (6) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diserahkan secara langsung atau dikirimkan melalui faksimile atau surat/pesan elektronik.
