Pasal 9
BAB 2 — DISIPLIN KERJA HAKIM
(1) Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding yang tidak masuk kerja di luar kedinasan pada hari kerja wajib meminta izin kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait. (2) Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Hakim Pengadilan Tingkat Banding, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak masuk kerja pada hari kerja di luar kedinasan wajib meminta izin kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. (3) Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak masuk kerja di luar kedinasan pada hari kerja wajib
meminta izin kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. (4) Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) hanya dapat diberikan untuk paling lama 2 (dua) hari kerja. (5) Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) diberikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait atau Ketua/Kepala Pengadilan diberikan secara tertulis tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah ini. (6) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diserahkan secara langsung atau dikirimkan melalui faksimile atau surat/pesan elektronik.
