Pasal 7
BAB 2 — DISIPLIN KERJA HAKIM
(1) Wakil Ketua Mahkamah Agung yang hendak meninggalkan kantor di luar kedinasan sebelum jam pulang wajib mendapat izin dari Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketua Muda/Kamar Perkara yang hendak meninggalkan kantor sebelum jam pulang di luar kedinasan wajib mendapat izin dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. (3) Ketua Muda/Kamar Pembinaan atau Pengawasan yang hendak meninggalkan kantor di luar kedinasan sebelum jam pulang wajib mendapat izin dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. (4) Hakim Agung yang hendak meninggalkan kantor sebelum jam pulang wajib mendapat izin tertulis dari Ketua Muda/Kamar atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah ini. (5) Apabila hal sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disebabkan adanya keperluan dinas berdasarkan perintah/disposisi pimpinan, surat tugas/disposisi pimpinan tersebut berlaku sebagai izin tertulis. (6) Permintaan izin dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dapat diserahkan secara langsung atau dikirimkan melalui faksimile atau surat/pesan elektronik.
