Pasal 6
BAB 2 — DISIPLIN KERJA HAKIM
(1) Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding yang hendak meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar kedinasan wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait. (2) Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Hakim Pengadilan Tingkat Banding wajib meminta izin kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. (3) Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang hendak meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar kedinasan wajib memberitahukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. (4) Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang hendak meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar kedinasan wajib meminta izin kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. (5) Izin sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (4) diberikan secara tertulis tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah ini.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diserahkan secara langsung atau dikirimkan melalui faksimile atau surat/pesan elektronik. (7) Meninggalkan kantor untuk kepentingan dinas cukup menyampaikan pemberitahuan.
