Pasal 5
BAB 2 — DISIPLIN KERJA HAKIM
(1) Hakim yang hendak meninggalkan kantor sebelum jam pulang wajib mendapat izin tertulis dari Ketua/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah ini. (2) Bagi Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Panitera/Hakim yang menduduki jabatan struktural, atau pejabat yang ditunjuk. (3) Apabila hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya keperluan dinas berdasarkan perintah/disposisi pimpinan, surat tugas/disposisi pimpinan tersebut berlaku sebagai izin tertulis. (4) Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan secara tertulis tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah ini. (5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diserahkan secara langsung atau dikirimkan melalui faksimile atau surat/pesan elektronik.
