Pasal 4
BAB 2 — DISIPLIN KERJA HAKIM
(1) Hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. (2) Jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim diatur: a. jam kerja sebagai berikut:
hari Senin s/d Kamis dari pukul 08.00 s/d pukul 16.30 waktu setempat; dan
hari Jum’at dari pukul 08.00 s/d pukul 17.00 waktu setempat; b. jam istirahat sebagai berikut:
hari Senin s/d Kamis dari pukul 12.00 s/d pukul 13.00 waktu setempat; dan
hari Jum’at dari pukul 11.30 s/d pukul 13.00 waktu setempat; c. jam kerja sebagaimana ditentukan di atas disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan persidangan dan pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor dan di luar ketentuan jam kerja antara lain pemeriksaan setempat, sidang keliling, atau tugas/kebijakan lain. (3) Daftar hadir dan daftar pulang kerja diatur sebagai berikut: a. daftar hadir dan daftar pulang dilaksanakan melalui mesin (finger scan/mesin kartu) dan manual; b. daftar hadir dan daftar pulang untuk Hakim Agung dilaksanakan secara manual; c. daftar hadir dan daftar pulang secara manual diatur sebagai berikut:
daftar hadir dan daftar pulang dilaksanakan setiap hari dengan menulis nama, jam datang maupun pulang, dan menandatangani pada daftar hadir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah ini;
setelah memasuki jam kerja, di bawah nomor terakhir daftar hadir Hakim dibubuhi garis bawah dengan tinta merah dan ditandatangani oleh penanggungjawab daftar hadir. Hakim yang datang terlambat melanjutkan pengisian daftar hadir di bawah garis tinta merah tersebut; dan
daftar pulang pada hari kerja dikeluarkan 15 (lima belas) menit sebelum jam pulang waktu setempat. Apabila ada kepentingan dinas keluar kantor sebelum jam pulang, dapat tidak mengisi daftar pulang dengan menyerahkan surat izin tertulis dari atasan langsung, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah ini; d. di setiap lingkungan setingkat eselon II pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, ditunjuk seorang petugas daftar hadir dan daftar pulang baik secara manual maupun mesin; e. petugas tersebut pada butir d setiap akhir bulan merekap daftar hadir dan daftar pulang serta mengunggah daftar hadir dan daftar pulang melalui aplikasi komunikasi data nasional setiap minggu; f. pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan daftar hadir dan daftar pulang sebagai berikut:
untuk para Wakil Ketua adalah Ketua Mahkamah Agung;
untuk Ketua Muda/Kamar Pembinaan dan Pengawasan adalah Wakil Ketua Bidang Non Yudisial;
untuk Ketua Muda/Kamar Perkara adalah Wakil Ketua Bidang Yudisial;
untuk Hakim Agung adalah Ketua Muda/Kamar masing-masing;
di lingkungan Mahkamah Agung untuk Kepaniteraan, Direktorat Jenderal dan Badan adalah Panitera atau Hakim yang menduduki jabatan sturuktural; dan
di lingkungan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama adalah Ketua/Kepala atau Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/Kepala atau Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama; g. pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung bertanggung jawab memantau kepatuhan pelaksanaan daftar hadir dan daftar pulang oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding melalui aplikasi komunikasi data nasional. (4) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah jam kerja yang seharusnya. (5) Untuk keseragaman, jam kerja yang disebutkan pada ayat (2) di atas ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di bawah koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi. (6) Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu secara kumulatif sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kedinasan.
