PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung...
Pasal 3
BAB 2 — DISIPLIN KERJA HAKIM
Pimpinan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Hakim yang menduduki Jabatan Struktural, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama selain wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga bertanggungjawab terhadap
dipatuhi dan dilaksanakannya ketentuan Pasal 2 oleh Hakim di unit kerja yang dipimpinnya.
