Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding wajib melaporkan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dalam hal Hakim di pengadilan yang dipimpinnya atau Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukumnya yang tidak mematuhi ketentuan mengenai jam kerja atau tidak memeriksakan kesehatan dan mengajukan permintaan cuti sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak- tidaknya memuat: a. nama, pangkat/golongan ruang/jabatan Hakim yang dilaporkan; dan b. uraian akumulasi tidak dipatuhinya ketentuan mengenai jam kerja dan/atau lamanya tidak masuk kerja karena sakit dari Hakim yang bersangkutan tanpa pengajuan permintaan cuti sakit, serta bentuk pembinaan yang telah diberikan termasuk jika sudah diberikan Peringatan Pertama dan/atau Peringatan Kedua. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
