Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Panitera/Hakim yang menduduki jabatan struktural atau Pejabat yang ditunjuk pada Mahkamah Agung, wajib melaporkan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dalam hal Hakim Yustisial di unit kerja yang dipimpinnya tidak mematuhi ketentuan mengenai jam kerja atau tidak memeriksakan kesehatan serta mengajukan permintaan cuti sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah ini. (2) Kepala Badan Pengawasan wajib melaporkan kepada Ketua Muda/Kamar Pengawasan, dalam hal Hakim Yustisial di unit kerja yang dipimpinnya tidak mematuhi ketentuan mengenai jam kerja atau tidak memeriksakan kesehatan dan mengajukan permintaan cuti sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah ini. (3) Kepala Badan Pengawasan wajib melaporkan kepada Ketua Muda/Kamar Pengawasan, dalam hal terdapat Hakim yang menduduki jabatan struktural/Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Madya yang tidak mematuhi ketentuan mengenai jam kerja atau tidak memeriksakan kesehatan dan mengajukan permintaan cuti sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak- tidaknya memuat: a. nama, pangkat/golongan ruang/jabatan Hakim yang dilaporkan; dan b. uraian akumulasi tidak dipatuhinya ketentuan mengenai jam kerja dan/atau lamanya tidak masuk kerja karena sakit dari Hakim yang bersangkutan tanpa pengajuan permintaan cuti sakit, serta bentuk pembinaan yang telah diberikan termasuk jika sudah diberikan Peringatan Pertama dan/atau Peringatan Kedua.
