Pasal 16
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama wajib melaporkan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dalam hal Hakim di pengadilan yang dipimpinnya tidak mematuhi ketentuan mengenai jam kerja dan/atau tidak memeriksakan kesehatan dan mengajukan permintaan cuti sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak- tidaknya memuat: a. nama, pangkat/golongan ruang/jabatan Hakim yang dilaporkan; dan b. uraian akumulasi tidak dipatuhinya ketentuan
mengenai jam kerja dan/atau lamanya tidak masuk kerja karena sakit dari Hakim yang bersangkutan, tanpa pengajuan permintaan cuti sakit, serta bentuk pembinaan yang telah diberikan termasuk jika sudah diberikan peringatan pertama dan/atau peringatan kedua. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
