Pasal 15
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Hakim yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan berjalan, dipanggil oleh Pejabat Penanggung Jawab untuk didengar keterangannya mengenai alasannya tidak mematuhi ketentuan masuk kerja dan/atau jam kerja. (2) Aparatur Pengadilan Tingkat Pertama/Pengadilan Tingkat Banding dapat melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding/Kepala Badan Pengawasan apabila mengetahui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama/ Pengadilan Tingkat Banding yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud Pasal (4). (3) Ketua Pengadilan Tingkat Banding/Kepala Badan Pengawasan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud ayat (2). (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan melalui surat elektronik/e-mail: kepala@badanpengawasan.net atau aplikasi sistem informasi pengawasan Mahkamah Agung RI. (5) Apabila dalam permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan tidak dapat memberikan alasan yang sah dan/atau rasional sehingga ia tidak mematuhi ketentuan masuk kerja dan/atau jam kerja, kepada Hakim yang bersangkutan
diberikan Peringatan Pertama. (6) Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan setelah diberikan Peringatan Pertama tersebut Hakim yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Hakim yang bersangkutan diberikan Peringatan Kedua (7) Peringatan Pertama dan Peringatan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dinyatakan secara tertulis. (8) Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan setelah diberikan Peringatan Kedua, Hakim yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Hakim yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan. (9) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung dijalankan oleh Panitera/Hakim yang memiliki kedudukan struktural atau Pejabat lainnya yang ditunjuk.
