Pasal 14
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Dalam hal Hakim yang mengalami sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tidak juga memeriksakan kesehatannya setelah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan, atasan langsung dari Hakim tersebut wajib memerintahkan yang bersangkutan untuk memeriksakan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3). (2) Perintah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis oleh Ketua/Kepala, atau Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan dan disampaikan kepada Hakim yang bersangkutan. (3) Hakim yang menerima perintah untuk memeriksakan kesehatan dari atasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pemeriksaan kesehatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima perintah pemeriksaan kesehatan dari Ketua/Kepala atau Wakil Ketua/Wakil Kepala pengadilan. (4) Apabila setelah lewat waktu sebagaimana ditentukan pada ayat (3) Hakim yang bersangkutan tidak memeriksakan kesehatan dan mengajukan permintaan cuti sakit, kepada Hakim yang bersangkutan diberikan Peringatan Pertama.
(5) Apabila setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak menerima Peringatan Pertama tersebut Hakim yang bersangkutan tidak memeriksakan kesehatan dan mengajukan permintaan cuti sakit, kepada Hakim yang bersangkutan diberikan Peringatan Kedua. (6) Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah diberikan Peringatan Kedua, Hakim yang bersangkutan tidak juga melakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan disiplin kerja.
