Pasal 13
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Hakim yang tidak masuk kerja karena alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari tetapi tidak lebih dari 14 (empat belas) hari, wajib mengajukan permintaan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. (2) Hakim yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut-turut dan tidak dapat menjalankan tugas, wajib mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan/rumah sakit yang merawat, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari keempat belas dari sakitnya. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu. (4) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan. (5) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditambah untuk paling lama 3 (tiga) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan/rumah sakit yang merawat. (6) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), diberikan secara tertulis tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah ini. (7) Hakim yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus diuji kembali kesehatannya oleh Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (8) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Hakim yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi sebagai Hakim, ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
