Pasal 12
BAB 2 — DISIPLIN KERJA HAKIM
(1) Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang bepergian ke luar negeri, kota atau daerah lebih dari 1 (satu) hari, wajib melimpahkan tugas dan wewenangnya secara tertulis kepada Wakil Ketua/Wakil Kepala atau menunjuk Pelaksana Tugas Ketua/Kepala, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua/Wakil Kepala. (2) Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding yang bepergian ke luar negeri, kota, atau daerah lebih dari 1 (satu) hari, wajib melimpahkan tugas dan wewenangnya
secara tertulis kepada Wakil Ketua/Wakil Kepala atau menunjuk Pelaksana Tugas Ketua/Kepala, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua/Wakil Kepala. (3) Ketua Mahkamah Agung wajib melimpahkan tugas dan wewenangnya secara tertulis kepada salah satu dari Wakil Ketua Mahkamah Agung atau Pejabat yang ditunjuk sebelum bepergian ke luar negeri, kota atau daerah lebih dari 1 (satu) hari.
