PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung...
Pasal 11
BAB 2 — DISIPLIN KERJA HAKIM
(1) Hakim yang hendak bepergian ke luar negeri baik dinas maupun pribadi wajib meminta izin secara tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung. (2) Hakim yang hendak bepergian ke luar negeri untuk memenuhi kewajiban agama cukup mendapatkan izin dari pimpinan satuan kerja. (3) Hakim yang berpergian ke luar negeri dalam rangka tugas kedinasan wajib melaporkan hasilnya kepada Ketua Mahkamah Agung. (4) Ketua Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kewenangan pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
