PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 459
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan di lingkungan Peradilan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
