PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 458
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembentukan Pengadilan Tingkat Pertama ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (3) Pembentukan Kesekretariatan Pengadilan pada setiap pembentukan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan yang mengatur mengenai daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
