PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 457
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Jabatan Wakil Panitera tidak ada lagi, namun jenjang karier, kepangkatan, pensiun, dan penggajian serta meninggal dunia sampai dengan masa tenggang 5 (lima Tahun) ke depan tetap berlaku sebagai Wakil Panitera tanpa ada pengisian maupun penggantian posisi jabatan yang dimaksud.
