PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 456
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Penataan jenjang karier dan kepangkatan Kepaniteraan di lingkungan Peradilan tidak disetarakan dengan jenjang kepangkatan eselon Kesekretariatan, namun gaji dan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
