PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 455
BAB 15 — LOKASI
(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) yang terdiri dari: a. 4 (empat) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan b. 28 (dua puluh delapan) Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A.
(2) Nama, Kelas/Tipe, Lokasi, dan Wilayah Kerja Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara di Lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Mahkamah Agung ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
