PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 454
BAB 15 — LOKASI
(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah Kesekretariatan Pengadilan Militer adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) yang terdiri atas: a. 1 (satu) Kesekretariatan Pengadilan Militer Utama; b. 3 (tiga) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Militer; c. 10 (sepuluh) Kesekretariatan Pengadilan Militer Kelas A; dan d. 9 (sembilan) Kesekretariatan Pengadilan Militer Kelas B. (2) Nama, Kelas/Tipe, Lokasi, dan Wilayah Kerja Kesekretariatan Pengadilan Militer di Lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Mahkamah Agung ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
