Pasal 460
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan ditetapkan Peraturan ini maka Organisasi Kepaniteraan Pengadilan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung
Nomor KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang telah diubah dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor KMA/009/SK/II/2004, Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/012/SK/III/1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Pedoman Bangunan Gedung Kantor dan Rumah Jabatan Badan Peradilan Dibawah Mahkamah Agung RI, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah
Agung RI pada halaman 47 (empat puluh tujuh) point B yang menyatakan semua Pengadilan Tingkat Banding tidak dibedakan tipe maupun kelasnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (3) Bagan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Mahkamah Agung ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
