Pasal 451
BAB 15 — LOKASI
(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah Kesekretariatan Pengadilan Umum adalah sebanyak 381 (tiga ratus delapan puluh satu) yang terdiri atas: a. 11 (sebelas) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tipe A; b. 19 (sembilan belas) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi; c. 15 (lima belas) Kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A khusus; d. 24 (tiga puluh sembilan) Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A; e. 78 (tujuh puluh delapan) Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B; dan
f. 234 (dua ratus tiga puluh empat) Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II. (2) Nama, Kelas/Tipe, Lokasi, dan Wilayah Kerja Kesekretariatan Pengadilan Umum di Lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Mahkamah Agung ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
