PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 452
BAB 15 — LOKASI
(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah Kesekretariatan Pengadilan Agama adalah sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) yang terdiri terdiri atas: a. 28 (dua puluh delapan) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama; b. 55 (lima puluh lima) Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I A; c. 98 (sembilan puluh delapan) Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B; dan d. 186 (seratus delapan puluh enam) Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II. (2) Nama, Kelas/Tipe, Lokasi, dan Wilayah Kerja Kesekretariatan Pengadilan Agama di Lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Mahkamah Agung ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
