PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 450
BAB 14 — ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat, golongan, dan jabatan khusus personil Tentara Nasional INDONESIA pada Pengadilan Militer ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
