PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 436
BAB 12 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c, mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya proses administrasi perkara, baik pada pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi.
