PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 437
BAB 12 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Pranata Peradilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi perkara pada meja I; b. pelaksanaan administrasi perkara pada meja II; dan c. pelaksanaan administrasi perkara pada meja III.
