PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 435
BAB 12 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Jurusita menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak; b. pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak; c. pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi; d. pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan e. pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.
