PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 434
BAB 12 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b, mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.
