PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 412
BAB 11 — KESEKRETARIATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
g. pelaksanaan pemantauan, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
