PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 413
BAB 11 — KESEKRETARIATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
