PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 411
BAB 11 — KESEKRETARIATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
