PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 410
BAB 11 — KESEKRETARIATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
(1) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (2) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dipimpin oleh Sekretaris.
