PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 367
BAB 10 — KESEKRETARIATAN PERADILAN MILITER
(1) Kesekretariatan Pengadilan Militer Utama adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Militer Utama. (2) Kesekretariatan Pengadilan Militer Utama dipimpin oleh Sekretaris.
