PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 368
BAB 10 — KESEKRETARIATAN PERADILAN MILITER
Kesekretariatan Pengadilan Militer Utama mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Militer Utama.
