PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 366
BAB 10 — KESEKRETARIATAN PERADILAN MILITER
Kesekretariatan Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf c, diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas: a. Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A; dan b. Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe B.
