PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 21
BAB 3 — PERMOHONAN DAN PENCABUTAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK
(1) Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju menunjuk Hakim pemeriksa permohonan peninjauan kembali dengan memastikan Hakim yang bersangkutan bukanlah Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat pertama.
(2) Persidangan peninjauan kembali dilaksanakan setelah Hakim pemeriksa permohonan peninjauan kembali menerima Berkas Perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
