PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 20
BAB 3 — PERMOHONAN DAN PENCABUTAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer, pemanggilan sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik pada Pengadilan Pengaju dilakukan dengan mengirimkan pemanggilan secara elektronik. (2) Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung.
