PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 22
BAB 3 — PERMOHONAN DAN PENCABUTAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK
(1) Sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali pada perkara pidana, pidana khusus, jinayat dan pidana militer dapat dilakukan secara elektronik sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik. (2) Panitera Pengadilan Pengaju bertanggung jawab menuangkan hasil sidang pemeriksaan peninjauan kembali secara elektronik ataupun secara langsung dalam berita acara sidang dan berita acara pendapat dan mengunggah ke dalam SIP.
