Pasal 16
BAB 10 — BERAKHIRNYA PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
(1) Pejabat Bea dan Cukai harus mengakhiri tindakan Penangguhan Sementara dalam hal: a. Hakim tidak memperpanjang jangka waktu Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan b. Hakim menerbitkan penetapan yang mencabut Perintah Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Termohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk mengakhiri Penangguhan Sementara terhadap barang cepat rusak dengan menyerahkan uang jaminan atas barang yang nilainya sama dengan nilai jaminan yang dibayarkan Pemohon. (3) Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya tanpa menyerahkan uang Jaminan atas Barang.
