PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
Pasal 15
BAB 9 — UPAYA HUKUM DAN LANGKAH HUKUM
(1) Penetapan Perintah Penangguhan Sementara bersifat final dan mengikat. (2) Penetapan Perintah Penangguhan Sementara tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali. (3) Penegahan bukan merupakan objek dalam sengketa Tata Usaha Negara dan praperadilan.
