PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
Pasal 17
BAB 11 — TINDAKAN HUKUM LANJUTAN
Setelah dilakukan pemeriksaan barang dan terdapat bukti yang cukup adanya pelanggaran HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5), Pemohon dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
