PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN
(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut. (2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
