PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi...
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. (2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
