PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi...
Pasal 4
BAB 4 — TENTANG PIHAK KETIGA
(1) Pihak ketiga yang berkepentingan yang dirugikan oleh keputusan upaya administratif dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan hasil tindak lanjut upaya
administratif tersebut. (2) Pihak ketiga tidak dapat mengajukan gugatan atas keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
