Pasal 9
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
(1) Permohonan Dispensasi Kawin diajukan kepada Pengadilan yang berwenang. (2) Panitera melakukan pemeriksaan syarat administrasi pengajuan permohonan Dispensasi Kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8. (3) Dalam hal permohonan Dispensasi Kawin tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka panitera mengembalikan permohonan Dispensasi Kawin kepada pemohon untuk dilengkapi.
(4) Dalam hal permohonan Dispensasi Kawin telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka permohonan Dispensasi Kawin didaftar dalam register, setelah membayar panjar biaya perkara. (5) Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan Dispensasi Kawin secara cuma-cuma (prodeo).
