PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Pasal 8
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
Dalam hal calon suami dan isteri berusia dibawah batas usia perkawinan, permohonan Dispensasi Kawin untuk masing- masing calon suami dan calon isteri diajukan ke pengadilan yang sama sesuai dengan domisili salah satu Orang Tua/Wali calon suami atau isteri.
