PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Pasal 7
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
Dalam hal terdapat perbedaan agama antara Anak dan Orang Tua/Wali, permohonan Dispensasi Kawin diajukan pada Pengadilan sesuai dengan agama Anak.
