Pasal 6
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
(1) Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi Kawin adalah Orang Tua.
(2) Dalam hal Orang Tua telah bercerai, permohonan Dispensasi Kawin tetap diajukan oleh kedua Orang Tua, atau oleh salah satu Orang Tua yang memiliki kuasa asuh terhadap Anak berdasarkan putusan Pengadilan. (3) Dalam hal salah satu Orang Tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh salah satu Orang Tua. (4) Dalam hal kedua Orang Tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasannya atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh Wali Anak. (5) Dalam hal Orang Tua/Wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa dari Orang Tua/Wali sesuai peraturan perundang-undangan
